Pemprov Kalsel Terus Berupaya dalam Peningkatan Pendapatan Retribusi Jasa Usaha dan Menjaga Kualitas Air

Banjarmasin,mediaprospek.com–Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 (Dua) Raperda Prov Kalsel dan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Prov Kalsel Prov Kalsel, yang disampaikan oleh Asisten I Bidang pemerintahan, Siswansyah, pada rapat paripurna, Kamis, (4/7/2019), di hadapan segenap anggota dewan dan para undangan, mengatakan bahwa, dengan menyimak dan memperhatikan bersama pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah kami sampaikan, yaitu, pertama, Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Kedua, Raperda penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.


Memperhatikan seluruh pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, berkaitan dengan tanggapan, “Dari fraksi-fraksi akan kami berikan penjelasan sebagai berikut, pertama, sehubungan dengan Raperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengelola dan meningkatkan pendapatan dari retribusi jasa usaha tanpa melupakan tugas pokok dan fungsi dari pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat Kalimantan Selatan dan dilaksanakan secara profesional dan bertanggungjawab dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kedua, ujarnya, terhadap Raperda tentang tentang penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, apa yang menjadi harapan dari fraksi-fraksi dewan yang terhormat dimaksud, “Akan kami upayakan dan menjadikan kekuatan kepada kami untuk dapat menjaga dan melestarikan kualitas air serta meningkatkan pengawasan agar dampak pencemaran terhadap air dapat semakin berkurang dan dikendalikan,” ujarnya.

Pada agenda ketiga, Undang-Undang Dasar telah menjamin bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak-anak terlantar, anak jalanan, anak yatim piatu dan anak fakir miskin yang merupakan hak asasi manusia.
Selain itu, Undang-Undang Dasar juga menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Untuk itu diamanahkan pelaksanaannya dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penjelasan umum undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa dasar perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. “Terhadap Raperda tersebut kami menyarankan agar pengaturan di dalamnya, pertama, dapat lebih menjabarkan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dalam penyusunan peraturan daerah ini,” katanya.

Kedua, mencermati kembali urusan pemerintahan mana yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi dasar materi muatan, agar nantinya ketika ditetapkan Raperda tersebut bersifat humanis, implementatif dan dapat dipertanggung jawabkan, dan ketiga, mengatur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Masukan yang lebih khusus terhadap subtansi Raperda tersebut akan kami sampaikan pada kesempatan rapat pada panitia khusus. (Ais/Mzr)

Loading

Check Also

Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Kalimantan Selatan pada Januari 2024 Tetap Stabil

Banjarmasin, mediapropsek.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menilai kinerja sektor jasa keuangan di …