Usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD. Nampak Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dan Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D. berfoto bersama, Selasa, (21/5), Siang. (Foto dokumen Humas DPRD Kalsel)
Banjarmasin, mediaprospek.com–Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin, menyatakan bangga Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya pada tahun 2019 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD. Selasa, (21/5), Siang.
“Kita bangga atas keberhasilan Pemprov Kalsel meraih WTP. Keberhasilan WTP yang keenam kalinya ini tentunya dari DPRD sangat mengapresiasi dan itu sangat kita harapkan karena itu adalah sebagai filter dalam rangka pengelolaan keuangan daerah. Tetapi apa yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) jangan bangga dengan mendapatkan WTP, masih banyak yang harus dibenahi, karena sesuatu keberhasilan-keberhasilan itu merupakan sesuatu yang tertulis,”, ujarnya.
“Oleh karenanya harapan kita, hal-hal yang memang perlu untuk dibenahi sebagai catatan dari rekomendasi BPK RI kepada Pemprov Kalsel agar segera ditindak lanjuti. Karena apabila hal-hal seperti itu tidak ditindaklanjuti rekomendasinya, tidak menutup kemungkinan bisa berdampak pada hal-hal lain,”, katanya.
Oleh karenanya Gubernur sudah menyampaikan dengan tegas bahwa itu adalah merupakan kewajiban untuk menindak lanjuti dan menyelesaikan sesuai apa yang direkomendasikan oleh BPK RI.
“Kami salah satu pimpinan dan anggota lainnya mengucapkan selamat, sukses dan terima kasih kepada Pemprov Kalsel yang memperoleh WTP keenam kalinya,”, ucapnya.
Catatannya yang tegas dari BPK RI adalah masalah reklamasi tambang, karena sekarang dengan peraturan pengalihan dengan pemerintah dengan UU nomor 23, bahwa dulu dikelola oleh Kabupaten, sekarang kewenangannya ada di Provinsi. Jadi otomatis BPK akan menekankan kepada Provinsi terkait dengan masalah reklamasi tambang.
Ketika ditanyakan oleh wartawan apakah ini akan membuat Pemprov Kalsel merasa keberatan atau terbebani ?. “Saya kira bukan keberatan, tapi itu merupakan kewajiban, karena memang sekarang pengalihan kewenangan terakhir khusus tambang adalah kewenangan provinsi, sekalipun pada saat pengolahannya tambang itu, sekarang menjadi pasca tambang, masih kewenangan pada saat itu kabupaten, tapi dengan pengalihan, itu mau tidak mau, provinsi wajib menindak lanjutinya,”, ujarnya.
Terkait masalah tambang ini sebahagian memang ada yang dilaksanakan oleh pelaksana sesuai dengan ketentuan, yang tentunya ada juga mungkin yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Nah, yang tidak sesuai ketentuan ini dengan pasca tambangnya, tadi sudah disampaikan oleh BPK RI bahwa itu terkait kewajiban-kewajiban mereka, setelah mendapatkan hasil bukan hanya ditinggalkan begitu saja, tetapi kembalikanlah,”, katanya.
Terkait IPM masih rendah, itu seperti apa ?? “Kalau terkait masalah IPM artinya Pemprov Kalsel akan menjadikan catatan, tapi ada beberapa hal yang sifatnya melebihi dari angka nasional. Nah terkait IPM ini dengan itu menjadikan acuan Provinsi seperti yang disampaikan Gubernur. Kitapun akan meminta kepada Pemerintah agar itu segera menjadi perhatian,”, ujarnya. (Ais/mzr/tabloidprospek)