Usulan Raperda Diperlukan Sebagai Dasar Penyelesaian Masalah

Banjarmasin, mediaprospek.com            Penjelasan Komisi I DPRD Prov Kalsel atas Inisiatif Rancangan Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan yang disampaikan oleh H. Suripno Sumas, SH, MH, pada rapat paripurna ke tiga, Senin, 11 Maret lalu di hadapan segenap anggota dewan, mengatakan bahwa hasil pembahasan secara intensif melalui rapat internal Komisi guna menindaklanjuti kesepakatan dengan eksekutif terkait dengan legislasi daerah dan sekaligus memenuhi kewajiban selaku salah satu lembaga pembentuk  peraturan di daerah.

Suripno mengatakan bahwa usulan Penyusunan Peraturan Daerah diperlukan sebagai dasar penyelesaian masalah, sehingga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan memiliki landasan dan kepastian hukum dalam kaitannya dengan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan serta pengawasan kebakaran hutan.

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI 1945) pasal 28H ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Hal ini juga dirujuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Prov Kalsel tahun 2016 – 2021 memiliki VISI “Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera yang bermakna (terbebas dari permasalahan lingkungan). Berkeadilan, Berdikari dan Berdaya Saing”. Visi tersebut mengandung makna bahwa kondisi Kalsel pada tahun 2021 berada dalam kondisi mapan.

“Kewenangan ini diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan atau lahan,   berkoordinasi dengan Dinas kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, “ujar Suripno.

Ada beberapa rumusan permasalahan di dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut  yaitu memperhatikan pertama Aspek Filosofis.

Berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka pengendalian kebakaran, hutan dan lahan merupakan bagian dan upaya untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia. Untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan bukan saja tanggungjawab pemerintah, namun menjadi tanggungjawab bersama,  pihak swasta dan masyarakat.

Aspek Sosiologis

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, berfokus pada kelembagaan dan masyarakat. Kelembagaan tentunya terkait dengan pemangku kebijakan dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Adapun masyarakat yaitu pihak swasta baik korporasi maupun secara perorangan, Sehingga pengendalian kebakaran hutan dan lahan tersebut bersifat lintas sektoral.

Aspek Yuridis

“Pada dasarnya berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan yaitu melalui instrument hukum  lingkungan hidup sebagai salah satu regulasi yang mengatur secara pararel selain undang-undang sektoral terkait, oleh karenanya ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya pasal 69 ayat 1 dan pasal 108 sebagai dasar yuridis. Selain itu, terdapat undang-undang lain yaitu Undang-Undang tentang kehutanan sebagai acuan undang-undang sektoral, “katanya.

“Oleh karena itu, dari uraian singkat latar belakang atau alasan utama tersebut di atas, maka Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berinisiatif dan mendorong pemerintah daerah agar arah pengaturan dari Peraturan Daerah yang akan dibentuk ini adalah memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan di Provinsi Kalimantan Selatan, “tambahnya.

Oleh karenanya Komisi I DPRD mengambil sikap bahwa, pertama,  usulan Revisi Perda Pengendalian Kebakaran hutan dan atau lahan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan di daerah Kalsel, disesuaikan dengan amanat penting dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan Daerah yang akan dibentuk ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian serta kemanfaatan hukum terhadap Pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kedua, menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk berperan proaktif dalam Pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan di Daerah Kalimantan Selatan sebagai legitimasi tindakan pemerintah di dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas dampak kebakaran hutan dan atau lahan melalui peraturan-peraturan daerah ini. Dan peran tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan atau Raperda sebagaimana dimaksud di atas, “demikian ujar Suripno mengakhiri penjelasan komisinya agar dewan dapat mempertimbangkan dan menerima usulan revisi Perda tersebut. (MZR)

Loading

Check Also

Sudahkah Anda Mengonsumsi Susu Kurma Selama Ramadan? Ternyata Ini Manfaatnya

Mediaprospek.com – Sudah tak bisa dipungkiri lagi bahwa, mengonsumsi makanan dan minuman bergizi saat berbuka …