Misri Syarkawie
Banjarmasin, mediaprospek.com–Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Terhadap dua (2) Raperda Prov. Kalsel Tentang Revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan. Kedua, Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, yang disampaikan oleh Misri Syarkawie pada rapat paripurna pada Senin, tanggal 11 Maret 2019 lalu, di hadapan segenap anggota dewan, dengan mencermati penjelasan secara singkat Raperda pertama yang disampaikan oleh Komisi 1 tentang rencana perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan, maka Fraksi GOLKAR berpendapat bahwa masih terasa dangkal tentang substansi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi di atasnya.
Misri mengatakan bahwa Undang – undang mana yang harus menjadi rujukan untuk kita melakukan penyesuaian. Sementara secara yuridis ada 3 (tiga) Undang-Undang yang mengatur Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan yaitu Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dan Ketiga, Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dari Undang-Undang di atas, pasal – pasal mana yang harus disesuaikan dengan perkembangan saat ini dan kedepan sehingga sebagian substansi materi Perda yang ada sudah dirasakan tidak relevan lagi dengan dinamika dan kondisi di lapangan. Dan adakah pula tambahan muatan lokal sesuai fakta lapangan yang harus diakomodir lagi di dalam rencana penyesuaian tersebut, “kata Misri.
“Karena itu, seharusnya menurut Fraksi Golkar, harus ada tergambar usulan dari Komisi I tentang rancangan perubahan atas Perda ini yang berkaitan dengan sistimatika Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan di Kalimantan Selatan, “ujarnya.
Bahwa melalui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan peran Pemerintah Provinsi lebih jelas dalam melakukan Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, dengan dasar-dasar tersebut di atas, Fraksi Partai Golongan Karya tetap mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi I yang telah menginisiasi RAPERDA dimaksud, serta mendukung sepenuhnya Raperda ini dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya untuk menutupi kekurangan disana sini dari usulan Komisi 1 yang disampaikan.
Menyangkut Raperda kedua tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan di Kalimantan Selatan yang diusulkan Komisi IV, Fraksi GOLKAR sangat mengapresasi dan kedua lembaga tersebut di banua dipandang masih memerlukan banyak bantuan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah agar terciptanya lembaga pendidikan keagamaan yang profesional. (MZR)