Dalam Pembahasan LKPj DPRD DKI Jakarta Tidak Membentuk Pansus akan tetapi Dibahas melalui Komisi-Komisi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin dan Hj. Karmila serta beberapa anggota lainnya ketika melakukan komparasi di DPRD DKI Jakarta, (Foto/HumasDPRDKalsel)

 Jakarta, mediaprospek.com,– Guna memperkaya wawasan dalam melaksanakan tugas tersebut DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi dan komparasi terkait mekanisme pembahasan LKPj ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021)..

DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan LKPj tidak membentuk pansus akan tetapi dibahas melalui komisi-komisi. Dengan melakukan pembahasan bersama SKPD-SKPD, yaitu pra pembahasan LKPj sebelum disampaikan, setelah disampaikan dibuat rekomendasi perkomisi, baru dari komisi-komisi disampaikan ke Banggar dan selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah.

Di temui usai pertemuan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin menjelaskan, ada beberapa perbedaan di DPRD DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam pembahasan LKPj DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan LKPj tidak membentuk pansus akan tetapi dibahas melalui komisi-komisi, “Tidak dibentuk pansus, mengoptimalkan membahas dengan SKPD-SKPD, jadi di DKI ada yang namanya pra pembahasan LKPj sebelum disampaikan, setelah disampaikan dibuat rekomendasi perkomisi, baru dari komisi-komisi disampaikan ke Banggar dan selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah,” jelas M.Syaripuddin,  politisi dari PDI Perjuangan ini.

Senada dengan hal tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj Karmila juga mencatat beberapa hal penting dari kegiatan tersebut, diantaranya komisi-komisi sama seperti di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam pembahasan bersama SKPD sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membahas salah satunya tentang bagaimana realisasi kinerja dan angggaran yang meliputi program dan kegiatan di SKPD-SKPD, “ Adapun yang dibahas komisi terhadap SKPD antara lain realisasi kinerja dan anggaran,” jelasnya.

Setelah diserahkannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, tugas selanjutnya dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah melakukan pembahasan. Dimana hasil pembahasan tersebut akan menjadi rekomendasi-rekomendasi yang akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kaimantan Selatan. (dnr/Mzr)

Loading

Check Also

Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Kalimantan Selatan pada Januari 2024 Tetap Stabil

Banjarmasin, mediapropsek.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menilai kinerja sektor jasa keuangan di …