Dua Buah Raperda Diharapkan Permudah Tugas Pemerintahan ke Depan

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar

Banjarmasin, mediaprospek.com— Dua (2) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Pemprov Kalsel ke DPRD Kalsel, diharapkan mempermudah dalam pelaksanaaan-pelaksanaan tugas ke depan, dalam rangka peningkatan pendapatan sektor perkebunan, yaitu perkebunan berkelanjutan.

Terkait dengan struktur organisasi dan tata laksana yang juga sudah disampaikan diharapkan Raperda akan mempermudah dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan ke depannya, termasuk Raperda Lanjut Usia (lansia).  Pemprov Kalsel sangat mengapresiasi, agar ke depannya ada aturan hukum yang jelas, sehingga pelaksanaan pemerintahan semakin lebih mudah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan hal itu usai rapat paripurna DPRD Kalsel yang membahas Raperda Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda Perlindungan Lanjut Usia, Kamis, (5/11/2020) di Banjarmasin.

“Tadi juga disampaikan termasuk di dalam SOTK nanti kita lihat lagi, kita perdalam, kita pelajari semua sektor yang memang terlibat akan kita libatkan, sehingga pelaksanaannya bisa lebih maksimal. Nanti setelah selesai kita sosialisasikan,” ujar Roy

Di lain hal ditanyakan, mengenai insentif gaji tenaga medis kesehatan, Roy mengatakan, saat ini informasi yang didapat bahwa insentif tenaga kesehatan itu dibiayai oleh APBN, sebelumnya ditangani oleh APBD.

“Kemudian ada Peraturan Menteri Kesehatan yang menjamin bahwa insentif itu dibayar oleh Kemenkes, cuma mekanisme, tata cara, prosedurnya ada aturan yang dibuat oleh Kemenkes dan itu harus divalidasi dan diverifikasi oleh Rumah Sakit kemudian Dinas Kesehatan, kalau sudah sesuai baru itu bisa dibayarkan,” jelas Roy.

“Sedangkan dari daerah kalaunya sudah ada dibayarkan dan aturannya tidak boleh tumpang tindih, ya harus dikembalikan,” tambah Roy.

Mengenai persepsi ada yang dititipkan kemarin ke Rumah Sakit yang dari APBD Provinsi, Roy menjelaskan, “Itu bukan dititipkan. Jadi sebelum ini kan sebelum ada insentif dari pusat dibayarkan, itu ditalangi dengan menggunakan APBD. Itu kita anggarkan menggunakan dana tak terduga di BPBD. Kemudian kita bayarkan tapi setelah ada insentif dari Kemenkes, otomatis kalau itu sama fungsinya dengan insentif otomatis salah satu harus dikembalikan,” tandas Roy. (Ais/Mzr).

Loading

Check Also

Jelang Kontra Australia di Piala Asia U-23 Hari Ini, STy Akui Kondisi Timnas Indonesia Menurun

Mediaprospek.com – Setelah kontra tuan rumah Qatar , timnas U-23 Indonesia akan menjalani pertandingan hidup …