Awali Masa Sidang Pertama Komisi II, III dan IV Jelaskan Raperda Inisitif

Sekda Prov. Bacakan Penjelasan Gubernur.

Banjarmasin, mediaprospek.com– Setelah mendapat pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,  4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 (tiga) Raperda inisiatif dari Komisi II, III dan IV serta 1 (satu) Raperda usulan dari pihak eksekutif, mulai diagendakan dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Pertama Tahun 2020 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020).

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK saat memimpin rapat paripurna mengatakan,  pada prinsipnya ke – 4 Raperda tersebut, yakni Raperda Tentang Peternakan Berkelanjutan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Raperda Tentang Perlindungan Budaya Dan Tanah Adat dan Raperda Tentang Perubahan ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, sudah sesuai dengan ketentuan, baik dari aspek materi, substansi maupun dasar hukumnya.

Komisi II dalam penjelasannya yang disampaikan oleh Aris Gunawan mengatakan, Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan yang diusulkan ini merupakan hasil pemikiran rekan-rekan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang tentunya selain akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan peternakan di daerah ini, juga dapat menjamin ketahanan pangan agar masyarakat Kalimantan Selatan sejahtera.

“Dalam Raperda ini berisi upaya penegakan dan pemberian kepastian hukum berupa pemberian sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada daerah maupun masyarakat yang sering kali terjadi di sektor peternakan,” jelas Aris.

Sementara itu, Komisi III melalui H. Sahrujani mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diusulkan, selain untuk memenuhi kebutuhan regulasi terhadap aktivitas di kawasan sungai dan danau, juga sebagai upaya/langkah strategis untuk meningkatkan transportasi banua bagi kemaslahatan dan masa depan masyarakat dan daerah.

“Angkutan sungai dan danau sebagai salah satu moda transportasi harus di tata dalam satu kesatuan sistem transportasi yang terpadu. Serta mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan. Disamping tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aksesbilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah dan efisien,”ujarnya.

Sedangkan Komisi IV yang mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat disampaikan langsung oleh Ketuanya H. M. Lutfi Saifuddin menjelaskan,  Raperda inisiatif ini dilatarbelakangi  budaya dan tanah adat merupakan hak masyarakat adat sebagai sebuah entitas bangsa yang tidak terpisahkan dan telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.

Menurut H. Lutfi, penting bagi Provinsi Kalimantan Selatan untuk membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan budaya dan tanah adat. Karenanya diharapkan dengan Raperda ini selain dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat adat dalam hal pemenuhan hak atas budaya dan tanah adat. Serta memberikan jaminan melaksanakan haknya sesuai tradisi, budaya dan adat istiadatnya.

“Kita berharap Raperda ini mampu mendukung upaya pelestarian tradisi budaya dan adat istiadat sebagai kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan Nasional. Sekaligus sebagai perlindungan hakatas budaya dan tanah adat masyarakat adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan daerah,”tandasnya.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Abdul Haris Makki menjelaskan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah sangat diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa poin mendasar yang dianggap perlu direvisi, salah satunya terkait obyek pelayanan baru, yaitu pelayanan persampahan/kebersihan pungutan daerah atas pemrosesan sampah di tempat pembuangan akhir regional Banjarbakula, yang baru diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Karena peraturan daerah ini merupakan jenis produk hukum daerah, maka kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan masukan dalam proses pembahasannya bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” harap Haris.

Diakhir rapat paripurna, dilakukan penyerahan Buku Karya Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menambah referensi dan khazanah bagi kemajuan lembaga DPRD khususnya dan Kalimantan Selatan umumnya. Buku pertama berjudul “Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah” karya Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH. Dan kedua, buku berjudul “Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kalimantan Selatan” karya Zulfa Asma Vikra SH, MH dan Tim, yang berhasil mendapatkan Anugerah Nawacita Terbaik III Tingkat Nasional Tahun 2016 dari Presiden RI. (Mrh/Mzr).

Loading

Check Also

Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Kalimantan Selatan pada Januari 2024 Tetap Stabil

Banjarmasin, mediapropsek.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menilai kinerja sektor jasa keuangan di …